Pengacara Bantah Abu Tours Gunakan Dana Jemaah untuk Pribadi

Polda Sumatra Selatan sempat menggeledah kantor cabang Abu Tours di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Kota Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Aji YK Putra

VIVA – Kuasa hukum dari Direktur Utama perusahaan perjalanan umrah dan haji PT Abu Tours, Muhammad Hamza Mamba alias Abu Hamzah, menegaskan kliennya tak pernah menggunakan dana calon jemaahnya untuk kepentingan pribadi.

Banding Ditolak, Bos Abu Tours Siap Layangkan Kasasi

Dana semata-mata digunakan untuk biaya operasional calon jemaahnya. Sebab dia melakukan hal yang biasa dilakukan perusahaan travel umrah pada umumnya, yakni pengumpulan dana.

"Misalnya jemaah 2016 untuk pembayaran 2017, 2017 untuk 2018 dan sebagainya itu kebanyakan biaya operasional untuk jemaah. Jadi karena memang dia jual promo, jual rugi, dia harus tambahin ke sana. Sebagian untuk biaya operasional. Kalau untuk penggunaan secara pribadi, kami lihat audit kemarin ya memang karena dia manajemennya, warung kopi, dia masukkan ke rekening pribadi. Tapi, intinya mereka hampir 100 persen semuanya untuk operasional dan jemaah," kata salah satu kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto di kantornya, Senin, 9 April 2018.

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Vonis 20 Tahun Penjara Bos ABU Tours

Sementara itu, kuasa hukum yang lain yakni Kanon Armiyanto menambahkan agar bisa terus memberangkatkan jemaahnya, Hamza melakukan berbagai cara menggunakan uangnya. Salah satunya melakukan penjualan melalui e-commerce. Namun sialnya, hasil ternyata tak bisa menutupi.

"Akhirnya buka e-commerce dan lain-lain. Dia sudah melakukan analisa seperti itu yang mungkin kalau dijual sudah tertutup," ucapnya. (ase)

Eks Manajer Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.

Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Aset yang disita dikembalikan ke jemaah.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2019