KPK Akui Tak Pernah Periksa Johannes Marliem di Kasus E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya tak pernah sekali pun memeriksa mendiang bos Biomorf Mauritius dan Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem, selama penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP. Tim KPK diungkapkan hanya bertemu beberapa kali dengan Johannes.   

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Aris Budiman, mengenai masalah tersebut.

"Saya tak tahu persis ya maksudnya (Aris Budiman) apa, karena konteksnya tiba-tiba dia bicara terkait itu ya. Kalau Johannes Marliem sudah sering ya kami sampaikan bahwa tim KPK sudah bertemu beberapa kali dan mendapatkan informasi dari Johannes Marliem. Meskipun kami belum bisa melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan seperti BAP yang kami lakukan kalau saksi itu berada di Indonesia," kata Febri ditanyai awak media, Senin, 9 April 2018.

Febri Menjelaskan, pertemuan KPK dengan Johannes Marliem terjadi beberapa kali di Amerika. Itu sebelum provider produk automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1 di e-KTP itu meninggal dunia.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Karena pertemuan saat itu ada di Amerika ya ketika kami mendapatkan beberapa informasi yang cukup terbatas saat itu tapi tidak bisa di BAP," kata Febri.

Meskipun Johannes Marliem tidak di BAP, Febri meyakini bukti-bukti milik Marliem yang didapatkan KPK tak salahi aturan. Menurut Febri, bukti-bukti untuk mengadili Setya Novanto saat ini, selain lewat kerja sama dengan FBI, pun didukung bukti-bukti lainnya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Kalau pemeriksaan dipahami sampai penyusunan BAP memang belum dilakukan, namun kami berkoordinasi dengan kerja sama dengan FBI, sampai akhirnya FBI bisa lakukan pemeriksaan secara pro justisia dengan Johannes Marliem, dan banyak informasi yang kami pertukarkan sesuai aturan hukum berlaku. Itulah yang kami bawa ke proses persidangan dengan terdakwa Setya Novanto. Dan kami yakin hakim akan pertimbangkan hal tersebut," kata Febri. 

Febri menuturkan, bahwa penanganan kasus e-KTP ini sudah dilakukan sejak lama dan sudah beberapa orang terbukti bersalah di persidangan.

"Jadi ingin melihat persoalan penanganan perkara e-KTP maka kami lihat pada penanganan yang terjadi selama ini, mulai dari Irman, Sugiarto, Andi Agustinus, Anang, sampai sekarang terdakwa Setya Novanto. Kita tunggu saja jadwal pembelaannya dan putusannnya," kata Febri.

Disinggung penegasan Aris Budiman yang dengan sadar menyatakan akan berisiko hukum membeberkan masalah tidak pernahnya KPK memeriksa Johannes Marliem, Febri mengaku tak tahu pesan apa di balik pernyataan tersebut.

Aris Budiman pada kesempatan sama atau Jumat lalu pun mempertanyakan alasan pihaknya selama ini tidak pernah dan tidak dapat menggeledah kantor Biomorf.

Febri hanya menekankan pihaknya akan terus mengusut skandal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Dia juga menepis bahwa ada satu, dua oknum di lembaganya yang berupaya mengendalikan penanganan kasus ini, sehingga dapat melokalisir siapa-siapa saja yang akan dijerat terkait korupsi e-KTP.

"Saya tidak tahu pesan apa yang ingin disampaikan. Tapi yang pasti kewajiban saya (Juru Bicara KPK) menjelaskan, penanganan kasus e-KTP ini, kami jalan secara prudent, dan juga bukti-bukti sudah diuji di persidangan. Sebuah kasus hukum tentu dilihat dari proses persidangan dan hasil persidangan itu," kata Febri.

Diketahui, pada penanganan perkara korupsi e-KTP, nama Johannes Marliem sering muncul di persidangan sebagai salah satu saksi mahkota atau kunci untuk membongkar kasus ini.

Bahkan, dalam menjerat Setya Novanto, banyak bukti-bukti yang diajukan tim KPK ke pengadilan diklaim berasal dari Johannes Marliem lewat kerjasama dengan FBI. Anehnya, majelis hakim belum memutuskan apakah Novanto bersalah atau tidak, KPK sudah menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya