Sjamsul Nursalim Dijemput Paksa kalau Ketahuan di Indonesia

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu dua saksi kunci kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kedua orang itu ialah pasangan suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Sjamsul Nursalim ialah bos PT Gajah Tunggal Tbk. Dia dan istrinya berkali-kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sehingga Komisi memiliki alasan kuat untuk membawa paksa mereka.

"Kalau saksinya ada di Indonesia kami bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 10 April 2018.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Febri memastikan aparatnya terus memburu keduanya sampai dapat dimintai keterangannya. Apalagi, Sjamsul selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia adalah pihak yang diuntungkan dari SKL BLBI.

Namun bila tak bisa diperiksa, KPK tetap optimistis dapat membuktikan secara utuh praktik rasuah dalam penerbitan SKL BLBI. Sebab, KPK sejauh ini sudah banyak memeriksa saksi, termasuk beberapa petinggi dari PT Gajah Tunggal, Artalyta Suryani alias Ayin, dan sejumlah petani tambak PT Dipasena terkait kasus korupsi itu.

Datangi KPK, Mahfud Minta Data Kasus BLBI

"Nanti akan dianalisis kembali kalau emang sudah cukup bukti tentunya akan dilakukan pelimpahan apakah tahap pertama atau tahap kedua atau hal-hal lainnya yang nanti kami sampaikan lagi," kata Febri.

KPK baru menetapkan eks Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 Triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. (ase)

Sjamsul Nursalim.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 meter persegi (m2) sesuai SHGB 56/Pj.U. 

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2022