Polisi Kaji Pakai Pasal Pembunuhan ke Pembuat Miras Oplosan

Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengemukakan, polisi masih mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus minuman keras oplosan.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Menurut Iqbal, para pelaku dinilai sebagai perencana, karena melakukan peracikan minuman keras oplosan yang menyebabkan kematian. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait. Ancamannya, bisa seumur hidup.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Terkait kasus miras ini, sejumlah pelaku sudah diamankan. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tujuh tersangka sudah dibekuk. "Ini pendistribusi, peracik, ada yang penjual juga," ujarnya.

Soal miras, menurut Iqbal, ada pihak-pihak yang dibolehkan untuk melakukan penjualan. Jenis-jenis miras tertentu juga dibolehkan. Polri berupaya mengawasi dan mengincar pihak-pihak yang melakukan perdagangan miras secara ilegal. Sebab, dari hasil penyelidikan miras oplosan ini diracik di industri rumahan.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

"Yang kami perangi adalah lokasi-lokasi atau perorangan atau perusahaan yang menjual yang tidak punya izin. Itu yang berbahaya sekali, karena bisa kita kategorikan mereka belum teruji," kata Iqbal.

Satgas Pangan Mabes Polri

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terkait stabilisasi harga ketersediaan pangan selama Puasa Ramadan dan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/202

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024