Fahri Hamzah Sebut Polri Perlu Ambil Alih Kasus Bank Century

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, kasus skandal Bank Century sebaiknya ditangani oleh pihak kepolisian ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 April 2018.

Mantan Wakil Ketua Komisi III ini menyoroti lamanya kasus Century terkatung-katung di lembaga antirasuah itu. Dia menilai bisa ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus ini.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Sebab ada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Kita tahu salah satu penyebab kasus Century tidak diproses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century)," ujarnya.

Fahri menyebutkan, saat kasus Century ini milik Mabes Polri, pengusutan sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya. Sebelum kemudian dibentuk Panitia Khusus angket di DPR.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket. Pansus ini menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK tapi kemudian tidak diproses," kata Fahri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Boediono. 

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Nama-nama besar mencuat dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan perkara tersebut. Namun, KPK belum menjerat pihak lain sampai saat ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya