Tersangka KPK, Bupati Bandung Barat Punya Harta Rp3,1 M

Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abu Bakar (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar sebagai tersangka suap dari sejumlah kepala dinas. Abu Bakar diduga terima suap untuk kepentingan sang istri, yang mencalonkan diri dalam Pilbup Bandung Barat 2018 ini. 

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Penelusuran VIVA, Abu Bakar baru satu kali melaporkan jumlah harta miliknya ke KPK. Jumlahnya senilai Rp3,1 miliar, saat pertama kali menjabat Bupati Bandung Barat.  

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dalam website resminya, jumlah harta Abu Bakar terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Saat itu, dia melaporkan bahwa harta tidak bergeraknya berasal dari empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung. Total harganya mencapai Rp2.207.120.000.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Sementara itu, untuk harta bergerak milik Abu Bakar yang dilaporkan terdiri dari dua mobil, yakni Daihatsu Rocky tahun 1997 dan Toyota Kijang keluaran 1998.

Masih dalam LHKPN itu, Abu Bakar juga tercatat memiliki logam mulia dan beberapa benda berharga lain, dengan taksiran harga mencapai Rp110 juta, serta sejumlah surat berharga senilai Rp25 juta. Sedangkan giro dan setara kas lainnya yang dilaporkan oleh Abu Bakar, nilainya mencapai Rp619.852.946.

KPK merilis kasus tangkap tangan suap Bupati Bandung Barat, Abu BakarBukti kasus suap Bupati Bandung Barat

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Serahkan diri

Abu Bakar diketahui akhirnya kooperatif dengan penyidik KPK. Dia memenuhi janji dengan mendatangi kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu malam, 11 April 2018, pascamenjalani kemoterapi di Bandung. 

Politikus  PDI-P itu, sejatinya ditangkap KPK, Selasa 12 April 2018, bersamaan lima orang lainnya. Namun, Abu meminta penyidik tidak menangkapnya, lantaran keesokan harinya ia harus jalani kemoterapi kanker dideritanya.

Atas dasar kemanusiaan, namun dengan perjanjian dulu, akhirnya KPK menunggu di Jakarta, dengan membawa lima orang lainnya. Rabu malamnya, setelah menjalani kemo, Abu Bakar menggunakan tongkat dan didampingi kuasa hukum mendatangi kantor KPK. 
 
Pada kasus ini, selain Abu Bakar, penyidik KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Weti Lembanawati, serta Kepala badan Kepegawaian Bandung Barat, Asep Hikayat, sebagai tersangka.

Kini, tinggal Abu Bakar yang belum ditahan KPK, lantaran masih menjalani pemeriksaan intensif sejak malam tadi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya