Pembelaan Ditolak, Ketua RT Dalang Persekusi Dihukum 5 Tahun

Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi terhadap sejoli di Cikupa, divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis 12 April 2018.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Majelis hakim menyatakan bahwa Toto terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan tidak kekerasan yang menyebabkan luka. Toto ialah satu dari enam orang terdakwa penganiayaan pasangan kekasih Ryan Aristia dan Mia Audina.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menutut Toto dihukum penjara selama tujuh tahun. Pasal yang didakwakan kepada Toto ialah pasal 29 Undang-undang Pornografi, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Toto sempat membacakan pleidoi atau idato pembelaan terhadap terdakwa. Dia memohon keringanan hukuman penjara, dengan alasan keluarga serta beberapa pasal yang disanggah, yakni perlakukan kekerasan.

Muhammad Irfan, hakim yang memimpin sidang itu, menolak pembelaan Toto dan menyatakan bahwa terdakwa jelas terbukti memenuhi semua unsur pidana yang didakwakan.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

"Untuk nota pembelaan kami tolak, karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi dengan adanya tindak pornografi, serta kekerasan dengan adanya luka yang diakibatkan oleh terdakwa dan telah dilakukan visum," kata hakim Irfan.

Hukuman yang dijatuhkan menjadi lima tahun dengan alasan keluarga yang juga menjadi pertimbangan hakim. Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk berpikir mengenai putusan itu.

Gara-gara nasi bungkus

Sejoli Ryan Aristia dan Mia Audina digerebek oleh sejumlah warga di rumah kontrakan Mia di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kota Tangerang, pada malam 11 November 2017.

Semua bermula, karena sejumlah warga mencurigai sejoli Ryan dan Mia sedang mesum di dalam kamar kontrakan mereka. Sekelompok warga didampingi ketua RT dan RW setempat menggerebek rumah kontrakan Mia.

Tak cukup dengan menggerebek, warga bahkan mengarak sejoli itu ke jalan, lalu menjadi tontonan masyarakat. Aksi itu direkam dalam sebuah video oleh seseorang di antara massa.

Tampak dalam video itu seorang wanita tanpa celana dan seorang lelaki bertelanjang dada, tapi tanpa celana dikepung sejumlah warga. Seorang terlihat menyiramkan air pada pasangan itu. Si wanita dalam video itu berteriak meminta maaf dan memohon warga berhenti menganiaya mereka.

Belakangan diketahui bahwa Ryan dan Mia tak mesum atau berbuat asusila seperti dituduhkan warga. Ryan memang masuk ke rumah kontrakan Mia, tetapi untuk mengantarkan makanan pesanan sang kekasih.

Polisi segera menangkap tujuh orang yang disangka sebagai pelaku persekusi dan penganiayaan itu. Mereka, antara lain Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi, dan seorang penyebar video berinisial GS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya