Ini Prosedur Pelunasan Biaya Haji 2018

Jemaah haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sudah terbit. Tahap berikutnya adalah pelunasan bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah/TPHD.

img_title Kemenkes Usul 2 Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji, Terendah Rp 800 Ribu-Tertinggi Rp 1,3 Juta

“Pelunasan BPIH tahap pertama, akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, Jumat 13 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang menunda keberangkatan, tetapi telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M. Diharapkan, jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

“Pelunasan tahap pertama, juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Sesudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Jemaah haji reguler tinggal melakukan pelunasan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut disetorkan melalui rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditunjuk BPKH.

img_title Tes Kesehatan Jemaah Haji 2027 Bakal Diperketat untuk Tekan Angka Kematian di Tanah Suci

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018,” kata Ahda.

Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap satu.

Kemudian, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping dan cadangan yang berasal dari jemaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak lima persen.

Seperti diketahui, kota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

Lalu, bagaimana prosedur pelunasan BPIH, berikut beberapa tahapannya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

2. Jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut