Setya Novanto Kutip Ayat Alquran untuk Pembelaan

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengutip potongan ayat-ayat suci Alquran dalam membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 April 2018. Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu mengutip surat An-Nisa ayat 58.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu, apabila menetapakan hukum di antara manusia. Hendaklah kamu menetapkan dengan adil," kata Novanto di hadapan majelis hakim.

Novanto membacakan pledoi yang dibuat sendiri dalam buku berwarna kuning, laiknya warna partai yang selama ini menaunginya, yakni Partai Golkar.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Setelah membacakan itu, Novanto lantas menyinggung perjalanan hidupnya hingga menjadi Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR.

Dia menceritakan, ia sempat jadi pembantu di salah satu rumah kenalannya di Jakarta. Dia sekaligus menjadi sopir dan harus bangun pagi-pagi untuk mengantar anak majikan ke sekolah.

Saat menyampaikan kisah tersebut, suara Setya Novanto terbata-bata dan terdengar bergetar. Sesekali dia terisak.

Dalam kesempatan itu, dia juga berharap masyarakat tak terus menerus menghukumnya dengan berbagai cacian. "Sudilah kiranya mengurangi celaan dan cacian itu," kata Novanto.

Terlepas dari kesalahan yang dituduhkan kepadanya, Novanto juga mengklaim telah banyak melakukan kebaikan. "Semoga Allah tidak menghapus kebaikan yang saya lakukan itu," kata dia.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Meminta maaf

Novanto juga menyempatkan permintaan maaf kepada hakim dan Jaksa KPK, lantaran telah tidak kooperatif sejak proses penyidikan.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf yang tulus pada majelis hakim, apabila ada tutur kata, sikap saya yang tidak berkenan. Kepada jaksa demikian juga, apabila penyidikan dan persidangan, sikap saya dianggap tidak kooperatif," kata Novanto.

Dalam perkaranya, Novanto dituntut 16 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait proyek e-KTP. Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator-nya, karena menilai mantan Ketua DPR itu tak kooperatif sejak dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Bahkan, Novanto sempat menghindar ketika dipanggil KPK sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya