Bacakan Pledoi, Novanto Sebut Lagi Nama Mekeng dan Ganjar

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto menyebut sejumlah pihak yang turut diuntungkan atas proyek e-KTP dalam nota pembelaannya atau pledoi yang dibaca dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hal itu diungkapkan Novanto, merujuk hasil konfrontasi ia bersama keponakannya Irvanto Hendra Pambudi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Maret 2018. Mulanya, Novanto membantah ikut menyepakati pemberian fee terhadap anggota DPR.

Dia juga menepis tudingan jaksa, turut menerima uang korupsi e-KTP. Novanto mengaku baru mengetahui kalau Irvanto menjadi kurir pendistribusian fee dari pengusaha ke para anggota DPR.  

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Novanto, Irvanto mengaku hanya sebagai kurir di hadapan penyidik KPK. Kata dia, Irvan mengaku pernah menyerahkan uang ke sejumlah pihak atas perintah Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

"Diperintah oleh saudara Andi Agustinus untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang anggota DPR RI antara lain, yaitu kepada Olly Dondokambey sebesar US$500 ribu, Tamsil Linrung sejumlah US$500 ribu, Mirwan Amir US$500 ribu, Melchias Markus Mekeng sebesar US$500 ribu, Arif Wibowo sebesar US$250 ribu," kata Novanto dalam pledoi pribadinya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain nama-nama tersebut, masih merujuk konfrontasi bersama Irvanto pada 21 Maret 2018, fee korupsi e-KTP juga diberikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hapsah.

"Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dan Jafar Hapsah sebesar US$250 ribu," kata Novanto.

Sementara itu, berdasarkan konfrontasi tanggal 6 Maret 2018, Novanto melanjutkan, Irvan atas perintah Andi Narogong, juga menyatakan pernah menyerahkan uang US$1 juta ke Marcus Melchias Mekeng. Lalu, ada aliran dana dalam bentuk dolar Singapura dari Andi Narogong yang diserahkan kepada Jafar Hafsah.

"Kemudian, diterima dari saudara Andi Agustinus sejumlah SGD100 ribu diserahkan kepada saudara Jafar Hafsah," kata Novanto berdasarkan pengakuan Irvanto.

Masih pada konfrontasi tanggal sama, kata Novanto, Irvan menyerahkan uang dari Andi sebesar US$500 ribu ke Chairuman Harahap.

Selain menyerahkan langsung, ungkap Novanto, Irvanto juga pernah menemani Made Oka Masagung mengantar uang ke sejumlah pihak. Antara lain SGD1 juta ke Chairuman Harahap, US$1 juta ke Agun Gunanjar, SGD500 ribu ke Agun Gunanjar, dan US$700 ribu ke Ade Komaruddin.

"Saudara Irvanto menyerahkan langsung kepada saudara Ade Komaruddin," kata Novanto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya