Kubu Novanto Sebut Pengusutan Kasus E-KTP Berbau Politik

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai, kasus  korupsi e-KTP tidak dapat dilepaskan dari politik. Dia menilai, penanganan perkara ini kental aroma politis karena dekat dengan nuansa pemilu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Bila dicermati perkara Setya Novanto tidak sepenuhnya perkara pidana, karena sebenarnya bias politik malah jauh lebih kental daripada masalah hukum pidananya," kata Maqdir saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 April 2018.  

Maqdir menjelaskan, bahwa kasus e-KTP ini diusut pasca Pilpres 2014, yang saat itu anggota parlemen lagi panas akibat perebutan kursi pimpinan DPR.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Bila kita mau menengok perkara Setya Novanto ini tidak bisa dipisahkan dari perkara politik pada saat itu pasca Pemilu dan Pilpres 2014 yang lalu," kata Maqdir.

Maqdir membacakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilpres dan pileg tahun 2014 yang jumlah selisihnya hingga lebih 2,4 juta orang. Maqdir memandang dengan adanya penyelidikan terhadap kasus e-KTP, maka untuk mewujudkan identitas tunggal pemilih jadi terkendala.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Akibat carut marut DPT ini muncul gunjingan yang tidak sedap dalam proses pemilihan Pilpres," kata Maqdir.

Kemudian, Maqdir menilai, kasus e-KTP juga berdekatan dengan masalah Partai Golkar saat menjadi oposisi. Selain itu, Maqdir menyebut dengan disingkirkan kliennya dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI maka Partai Golkar sudah dikuasai pihak tertentu.

"Karena selama ini terdakwa dikenal sebagai mata rantai partai, atau simpatisan partai dalam mengumpulkan dana untuk partai." (mus) 

    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya