Hakim Bacakan Vonis Setya Novanto Selasa 24 April 2018

Sidang putusan sela Setya Novanto.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta mengagendakan sidang vonis terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto pada Selasa, 24 April 2018. Sidang masuk tahap akhir setelah kubu Novanto menyampaikan duplik atas replik Jaksa KPK yang disampaikan secara lisan pada persidangan Jumat, 13 April 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Putusan tanggal 24 ya, karena Kamis ada kegiatan, Kamis mepet, harus memperrtimbangkan tuntutan dan pledoi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya yakni 16 tahun penjara terhadap terdakwa Setya Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Secara umum kami menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Jaksa KPK, Ariawan di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail juga menyatakan tetap pada nota pembelaan pihaknya. Sebab, menurut Maqdir, ada beberapa kejanggalan dalam surat tuntutan kliennya, terutama terkait pemeriksaan petinggi Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Menurut hemat kami, kalau benar ada pemeriksaan oleh FBI, sependek pengetahuan kami, setiap keterangan saksi harus diuji keterangan di pengadilan di Amerika. Dan kami tetap pada pembelaan kami," kata Maqdir.

Sebelumnya Novanto juga telah memaparkan sejumlah poin dalam surat pledoi atau nota pembelaannya di depan persidangan hari ini, Jumat, 13 April 2018. (mus)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024