Marak Miras Oplosan, MUI Desak DPR Tuntaskan RUU Minol

Ilustrasi miras oplosan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengaku miris dan prihatin atas maraknya peredaran minuman keras oplosan yang beredar secara bebas di masyarakat hingga banyak menelan korban.

3 Warga Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Menurut MUI hal tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tak boleh diperdagangkan secara terbuka jadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun.

MUI menilai langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus.

Pesta Miras Oplosan Etanol Renggut Nyawa 4 Orang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha Miras

"Namun menurut kami tidak cukup dengan itu. Kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 April 2018.

Untuk itu, MUI mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras. Menurutnya, selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia, maka dari itu hal tersebut harus dijauhi.

3 Mahasiswa Narotama Surabaya Tewas Diduga usai Pesta Miras

Terakhir, pihaknya pun mendesak Pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tentang minuman beralkohol, karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali, yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya," kata dia lagi.

Sebelumnya, korban tewas akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan terus bertambah. Tercatat, sejumlah 89 orang tewas menenggak miras oplosan di dua wilayah, yakni di Jawa Barat dan Jakarta.

"Korban sampai hari ini di wilayah hukum Polda Jabar sebanyak 58 orang. Sementara di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebanyak 31 orang. Total 89 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat, 13 April 2018.

Untuk wilayah lain, Setyo mengaku, belum mendapatkan informasi. Sementara itu, korban lainnya masih dirawat di rumah sakit. "Semoga yang masih dirawat terselamatkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya