Buru Bos Gajah Tunggal, KPK Kerja Sama dengan Singapura

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menjerat Bos PT Gajah Tunggal, Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Sjamsul adalah pihak swasta yang diuntungkan triliunan rupiah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI yang dilakukan oleh tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, usaha KPK membawa Sjamsul Nursalim dan istrinya kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan saksi, dengan melakukan berkerjasa dengan Corrupt Practies investigation Bureau (CPIB) lembaga antikorupsi di Singapura. Mengingat kini, Sjamsul dan istrinya bermukim di negara tersebut.

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

"Jadi ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. Dan KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura," kata Saut kepada wartawan, Minggu, 15 April 2018.

Disinggung KPK berencana melakukan kerja sama dengan Kemenkumham untuk membekukan perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim di Indonesia, Saut enggan berspekulasi. Saut tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Namun saat ini, KPK tengah fokus dengan cara lain, salah satunya yakni membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. "Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini)," kata Saut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, pihaknya tengah memfinalisasi pemberkasan perkara SKL BLBI atas tersangka Syafruddin. "Kami masih proses finalisasi untuk SKL BLBI. Terakhir saya dapat, Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan beberapa proses persiapan dalam tahapan lebih lanjut," kata Febri ditanyai awak media, Minggu, 15 April 2018.

Febri menegaskan, dalam waktu dekat kasus SKL BLBI ini akan diuji di pengadilan. Dia pun menyadari akan banyak perdebatan di masyarakat karena sejauh ini belum periksa Sjamsul Nursalim dan istrinya. Meski demikian, pihaknya tekan Febri, akan terus mengembangkan kasus ini, tidak  berhenti dengan menjerat Syafruddin sebagai tersangka.

"Prinsipnya prosesnya untuk SAT sudah hampir selesai jadi tinggal finalisasinya. Kami tentu fokus dahulu pada tersangka ini, karena ada sejumlah hal yang perlu kita uji di pengadilan. Nanti kami sampaikan bukti yang sangat kuat di persidangan," kata Febri. 

Pada kasus ini, KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.

Namun berkali-kali Sjamsul Nursalim dan istri dipanggil KPK secara patut, keduanya tetap mangkir pemeriksaan. Adapun Syafruddin kini sudah ditahan KPK. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya