Mantan Sekjen Kemendagri Pasrah Terseret Kasus E-KTP

Mantan Sekjen Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni
Sumber :
  • VIVA / Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni pasrah bila dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Dia bahkan tak ambil pusing, namanya selalu muncul dan disebut-sebut terlibat korupsi e-KTP dalam persidangan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Tidak apa-apa. Tidak apa-apa," kata Diah di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Diah hadir ke kantor KPK, untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Dia sejatinya sudah sering diperiksa penyidik atas perkara yang merugikan keuangan negara hampir senilai Rp 2,3 triliun ini.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Diah pada perkara ini disebutkan Jaksa KPK sebagai orang yang turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dan diperkaya sebesar 2,7 Juta dollar AS dan Rp 22,5 Juta.

Diah sendiri di persidangan pernah mengakui menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS, namun duit itu sudah dikembalikan ke KPK. Meski demikian, sejauh ini Diah masih berstatus saksi. (mus)

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023