DPR Panggil Menkominfo untuk Percepatan RUU Penyiaran

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo mengatakan, bakal mempercepat proses Rancangan Undang-undang Penyiaran. Dalam waktu dekat, dia akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draf RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,” kata Bambang, Selasa 17 April 2018.

Bambang menjelaskan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux, penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).

ATVSI Dorong RUU Penyiaran Segera Bisa Diundangkan

Sementara itu, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama. Yakni, menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” ucap dia.

Sistem Single Mux Berpotensi Ciptakan Monopoli

Dia mengemukakan, Menkominfo sudah mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.

Sistem ini, merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyatakan pihaknya siap menyempurnakan RUU Penyiaran, yang telah diharmonisasikan dalam rapat badan legislasi DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2024