Nasib Tiga Gadis Penari Erotis di Pantai Kartini

Penari erotis di Pantai Kartini, jepara, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Polisi menetapkan enam tersangka kasus pornoaksi terkait heboh kasus tarian erotis nyaris bugil pada acara anak motor bertajuk perayaan anniversary komunitas Jepara Max Owner di Pantai Kartini Jepara, Sabtu, 14 April 2018. Sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan empat tersangka.

Sosok Ratu Kalinyamat, Pahlawan Nasional Wanita yang Gagah Berani Melawan Portugis

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, enam tersangka masing-masing berinisial B, H dan AL. Mereka berstatus panitia acara.

Dan tiga tersangka lagi ialah E, V dan K. Mereka merupakan gadis penari erotis yang disewa panitia acara.

Stok Pertalite di Karimunjawa Habis, Wisatawan Tertahan Ombak Tinggi

"Enam tersangka perannya masing-masing. Mulai dari penyelenggara, penghubung atau pencari penari, dan tiga penari itu sendiri," kata  Agus, Selasa, 17 April 2018.

AL diketahui merupakan perekrut tiga penari yang juga telah ditetapkan tersangka. Ketiga penari itu berasal dari Kota Semarang, Pati dan Purwokerto. Ketiga penari tersebut diketahui menyerahkan diri ke Polres Jepara setelah sebelumnya sempat dicari polisi.

Usai Warganet Mengadu Terjebak di Karimunjawa, Kapal KM Kelimutu Akan Dikirim Besok

"Mereka datang ke Polres Jepara dengan diantar seorang yang dituakan. Kalau untuk pemeriksaan, wewenang ada di penyidik polres," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan pihak Polres Jepara masih terus mengusut tuntas kasus dugaan pornoaksi itu. Untuk para penari dijerat Pasal 34 UU No. 4 Pornografi Tahun 2008. Sementara panitia, dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.

Untuk diketahui, tarian erotis pada acara klub motor di Pantai Kartini Jepara tersebut sebelumnya viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat ketiga penari wanita hanya mengenakan bikini. Ketiganya dikelilingi para pengunjung puluhan pria itu semakin panas lantaran disemprot dengan air dengan alunan musik.

Polres Jepara bersama Majelis Ulama Indonesia sendiri sudah meminta agar akun media sosial yang telah mengaploud video tersebut untuk segera dihapus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya