Ketua DPR Sebut Kesulitan PPATK Endus Aliran Dana Korupsi

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, mengatakan, harus ada rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang tunai untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Aset yang Disita dari Skandal Korupsi Timah Harvey Moeis Cs Belum Sampai Rp 300 M

Menurutnya, transaksi tunai sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya.

“Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdeteksi,” kata Bambang, Rabu, 18 April 2018.

Buka Layanan Tukar Uang Lebaran di Istora, BI Sebut Kuota Sudah Penuh 

Bambang menjelaskan, penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana.

“Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan transaksi tunai. Sehingga, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” ucap dia.

BI Sudah Gelontorkan Rp 75 Triliun Uang Tunai Buat Lebaran 2024

Politikus Golkar ini mengungkapkan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara. Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Sebagai contoh, Bambang melanjutkan, India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60 persen, memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara itu, Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10-20 persen, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

“Di Prancis, Belgia atau Brasil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi,” kata dia.

Mantan ketua Komisi III DPR ini meminta pemerintah, Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi non tunai bisa berjalan baik. Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi non tunai kepada masyarakat.

"Pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi, serta membangun fasilitas dan infrastruktur transaksi keuangan non tunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya