Istana Sebut Isu Tenaga Kerja Asing 'Digoreng' Serang Jokowi

Presiden Joko Widodo (kanan) berbicara dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini, mendapat banyak kritikan lantaran disebut malah mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia hingga level pekerja lapangan.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, yang dipermudah oleh pemerintah adalah administrasinya. Di mana selama ini, dinilai terlalu berbelit-belit.

"Dan adminisrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," jelas Pramono, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 18 April 2018.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Salah persepsi tentang kemudahan tenaga kerja asing ini, menurut mantan Sekjen PDI Perjuangan itu, lantaran tahun politik. Di mana calon petahana Jokowi, akan maju lagi pada Pilpres 2019 mendatang.

"Kami tahu karena ini tahun poliik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan," katanya.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

sorot BPJS - tenaga kerja - pekerja

Ilustrasi pekerja lapangan

Kemudahan administrasi, seperti banyak tenaga kerja asing yang berposisi direktur. Mereka harus balik ke negara lain seperti Singapura terlebih dahulu, untuk kemudian mengurus izin masuk lagi. 

Menurutnya, inilah yang sebenarnya dimudahkan. Perpres itu juga membatasi kemudahan tenaga kerja asing hanya pada level tertentu. Bukan tenaga kasar seperti yang ramai diperbincangkan.

"Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manager, general manager, kemudian direktur, mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," katanya.

Dia pun meminta semua pihak termasuk yang menyebut Perpres itu melanggar undang-undang dan menuding pemerintah mempermudah tenaga kerja asing, untuk cermat melihat aturan tersebut. Sehingga, tidak langsung main tuding.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan. Sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya, jangan dan banyak yang belum membaca Perpresnya sudah menanggapi," kata Pramono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya