PPATK Temukan 52 Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menemukan 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan menjelang penyelenggaraan pilkada tahun 2018. Temuan itu diperoleh dari pemantauan transaksi keuangan para kontestan pilkada.

Transaksi Janggal Seratus Caleg Capai Rp 50 T, KPK Tegaskan Hanya Bisa Usut Penyelenggara Negara

Sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, temuan transaksi mencurigakan itu mayoritas melibatkan calon incumbent atau petahana. Sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik.

Transaksi mencurigakan diketahui meningkat kira-kira April hingga Juni tahun 2017 atau menjelang para petahana memasuki masa lepas jabatan.

Sahroni Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Rp 51,4 Triliun

"Transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi, dan money changer (tempat penukaran uang)," kata Kiagus dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan PPATK di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 18 April 2018.

PPATK terus memantau transaksi mencurigakan, terutama dalam pilkada kota/kabupaten dan beberapa wilayah yang terindikasi terdapat dinasti politik. Lembaga itu juga berkoordinasi dengan KPK, Bawaslu, dan penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan yang terbukti melanggar aturan.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

"Sekarang kami sedang tahap proses analisis; apakah ini hanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp51 Triliun dari 100 Caleg, Begini Kata Polisi

PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2024