Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Selain itu, Tonny juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan primer dan dakwaan kedua," kata Jaksa Dodi Sukmono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Dalam pertimbangan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, Tonny dianggap kooperatif, berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Tonny juga belum pernah dipidana dan direkomendasikan sebagai justice collaborator.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama (APK), Adi Putra Kurniawan.

Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu uang Rp2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian untuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp5,8 miliar. Kemudian uang US$479.700, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, SG$700.249 dan 11.212 RM.

Kemudian ada suap barang-barang berharga senilai Rp243 juta. Selain itu, uang Rp300 juta diketahui sudah terpakai habis oleh Tonny. 

Tonny pada perkara ini dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.?
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya