KPK Bidik PT Gajah Tunggal sebagai Tersangka Korporasi BLBI

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyiratkan akan menjerat PT Gajah Tunggal Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.

Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

Dalam kasus SKL BLBI Sjamsul ini, KPK baru menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Insya Allah (menjerat korporasi dalam kasus SKL BLBI)," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Kamis 19 April 2018 mengenai kemungkinan KPK menjerat PT Gajah Tunggal sebagai tersangka korporasi.

Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol 

Ditegaskan kembali mengenai salah satu perusahaan Sjamsul Nursalim itu akan ditersangkakan, Agus tidak bersedia merincikan waktunya. Meski demikian, Agus memastikan KPK tengah mengusut hal itu.

"Ya, ya (PT Gajah Tunggal), nanti kita ikutilah, pelakunya siapa, gitu kan. Saya tak perlu sebutkan nama (sekarang)," kata Agus.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan bahwa pihaknya perlu melihat lebih jauh peran Gajah Tunggal dalam persidangan terdakwa Syafruddin.

"Penyidik akan melihat sejauh apa peran korporasinya," kata Saut.

Saut mengungkapkan penerapan hukum bagi korporasi penting dilakukan untuk memberikan pelajaran atau efek jera terhadap perusahaan-perusahaan agar tertib dan taat hukum.

Menurut dia, Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain dalam menjerat korporasi yang diduga terlibat korupsi.

"Ini universal sifatnya di mana Indonesia jauh tertinggal. Itu sebabnya bahkan ada  dorongan paradigma predicate crime lebih dahulu baru TPPU harus diubah sebab ketika KPK yakin ada pidananya di mana korporasi menikmati keuntungan," kata Saut.

"Itu artinya bersama-sama (Pasal 55 KUHP) di mana pidana pokok dan TPPU-nya  menyatu sehingga tidak berlarut-larut kasusnya," lanjut dia.

Sjamsul diduga mendapat keuntungan dari SKL BLBI yang diterbitkan oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka pada kasus itu. Kemudian sebagian dari uang triliunan Rupiah yang didapat Sjamsul diduga dialirkan lagi ke sejumlah perusahaan, salah satu  adalah PT Gajah Tunggal Tbk.

KPK sudah melakukan pemetaan aset Sjamsul di Indonesia maupun luar negeri. Pemetaan aset tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus SKL BLBI ini.

Penyidik juga telah meminta keterangan petinggi maupun mantan petinggi PT Gajah Tunggal. Mereka di antaranya Direktur Human Resource  PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono, Manajer Umum GA & HRD PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen hingga mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya