Dewan Pers Bantah Utak-atik Hari Pers Nasional

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Dewan Pers membantah kabar yang beredar bahwa mereka telah memutuskan untuk mengubah tanggal Hari Pers Nasional atau HPN yang biasa diperingati setiap 9 Februari. Dewan Pers hanya menerima usulan dan belum sempat dibahas dalam sidang pleno.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menegaskan, kabar ini merupakan hoax belaka yang disebar oleh media-media yang tidak bertanggung jawab. Padahal kata dia, perubahan HPN tersebut baru sekedar usulan dari organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Kita tahu bahwa pernyataan-pernyataan itu kemudian banyak dimuat media-media yang menurut kami media abal-abal. Informasinya dipelintir dan sudah berkembang sedemikian rupa sampai muncul juga tuntutan yang tidak terkait sebetulnya dengan pergantian HPN, misal terkait pembatalan verifikasi oleh DPI hingga usulan statuta Dewan Pers diubah," kata Yosep Adi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 20 April 2018.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Dia juga mengatakan, pada dasarnya HPN hanya bisa diubah oleh Presiden saja. Sebab, HPN itu dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985, sehingga Presiden sendiri yang bisa merevisi Kepresnya tersebut.

"Nah perubahan bisa dilakukan kalau tiga organisasi wartawan (konstituen) itu bisa bersekutu kemudian bersepakat menunjuk hari pers nasional itu hari x. Kalau ada kesepakatan, Dewan Pers akan memfasilitasi dan mengundang empat konstituen yang lain untuk bertemu. Kalau semua setuju, Dewan Pers bisa memfasilitasi untuk komunikasi dengan pihak istana dalam hal ini melalui Sekneg," ujarnya menambahkan.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Karena itu, dia mengungkapkan HPN tersebut tidak akan bisa diutak-atik oleh Dewan Pers selama tujuh konstituen yang yang ada di Dewan Pers, yakni PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, SPS, ATVSI dan ATVLI, bersepakat tidak mengubah HPN.

"Jadi kalau ada konstituen mengusulkan sesuatu ya harus kami dengar, tapi keputusan Dewan Pers biasanya diambil berdasarkan musyawarah mufakat, tidak pernah berdasarkan voting, dengan endorsement dari konstituen tidak mungkin berinisiatif. jadi harus konstituen sepakat," katanya.

Dia menegaskan, hal ini penting untuk diluruskan karena hingga saat ini berita yang beredar tersebut sudah sangat liar dan berpotensi menimbulkan keresahan maupun kegaduhan di masyarakat.

"Kita tahu sekarang musim pilkada, politik sedang tinggi, dan kita juga tahu ada dinamika internal di tubuh DPI menjelang tahun kongres penggantian ketua. kami tidak ingin menambah kegaduhan di Republik ini." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya