Mantan Kadis dan 2 Anggota Dewan Kota Bandung Tersangka KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat sebagai tersangka.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Hery dijerat atas kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan HN (Hery Nurhayat) sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018. 

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

Bukan cuma Hery, KPK juga menjerat mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomton Dabbul Qomar dan Kadar Slamet pada perkara yang sama.

"Ketiganya diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukannya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013," kata Agus. 

Anggota Dishub Ditampol Mangkuk Bubur Ayam Usai Negur Parkir Sembarangan

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, sejak penyidikan dimulai telah diperiksa sekurang-kurangnya 72 orang saksi dari sejumlah unsur," ujarnya menambahkan.

Sejatinya, Hery sudah pernah ditangkap KPK atas kasus suap penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung. Atas kasus itu, Hery telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan menjalani masa pidananya.

Diduga dalam perkara ini ada kerugian negara sejumlah Rp26 miliar yakni terkait proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. "Perkiraan kerugian negaranya masih didalami, untuk sementara sekitar Rp26 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya, RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.

Agus Rahardjo memaparkan, diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Hery juga mengetahui bahwa pembayaran bukan langsung kepada pemilik melainkan melalui makelar. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya