Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bansos di Indekos

Tim Kejaksaan menangkap Reza Mustika, buronan koruptor dana bantuan sosial teknologi informasi dan komunikasi, di rumah indekosnya di Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu, 21 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap buronan terpidana kasus korupsi kegiatan bantuan sosial TIK (E-learning) SD 2014 senilai Rp1,8 miliar. Dalam perkara itu negara dirugikan Rp588,58 miliar.

Kakak Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Beras Bansos

Buronan bernama Reza Mustika itu ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu, 21 April 2018. 

Reza Mustika divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 18 september 2017. Dia dinyatakan buron setelah itu dan tak diketahui keberadaannya sekian lama. Kejaksaan belakangan mendapat informasi bahwa Reza tinggal di semua rumah indekos di Bandar Lampung. Segera setelah itu tim Kejaksaan menyelidikinya dan ternyata benar.

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Ditahan KPK!

Setelah menjalani pemeriksaan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk kemudian dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

"Terpidana sekarang sudah dibawa ke LP Rajabasa setelah di Kejati Lampung dilakukan pemeriksan administrasi, dan untuk pengecekan kesehatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Irfan Nata Kesuma.

Eks Dirut TransJakarta Bantah Korupsi Bansos: Demi Allah, Sepeser pun Enggak Ada

Reza divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 sekolah dasar di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar. Pria 33 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Penangkapan Reza adalah komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana dari Korps Adhyaksa yang menggulirkan program Tangkap Buron. Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan tindak pidana setiap bulan. Sejak program ini dicanangkan, program Tangkap Buron sudah berhasil menangkap 68 orang buron.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bersama Presiden Jokowi di Bandung

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Ganjar beranggapan bahwa bansos merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara. Maka itu, negara dan pemerintah harus memastikan bansos tepat sasaran dan tepat waktu.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2024