KPK Berharap Setya Novanto Dihukum Proporsional

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dihukum secara proporsional. Sebab, mantan Ketua DPR RI itu dianggap memang memiliki kesalahan.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

"Ya, dihukum yang proposional, karena beliau juga ada salahnya pasti, mencoba minta justice collaborator (JC). Sepertinya, kita enggak sepakat beliau mendapat JC ya. Jadi, ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ditanya apakah KPK akan menyelidiki keterlibatan anggota DPR lain, ia memastikan, akan mengikuti proses dari fakta yang terungkap di pengadilan. Sehingga, kalau dalam penyidikan ada temuan, maka akan ditindaklanjuti.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

"Pasti, bukan hanya DPR ya, kan clusternya pemerintah, ada cluster pengusaha, ada cluster DPR. Ya, nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti," ujar Agus.

Agus belum mau mengungkap, apakah ke depan akan ada tersangka baru. Begitu pun, soal kemungkinan cluster mana yang akan ditindaklanjuti terkait kasus ini. "Selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan, itu yang menjadi dasar kami bertindak lebih jauh," ungkapnya.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan sidang vonis terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto pada Selasa 24 April 2018. Sidang masuk tahap akhir, setelah kubu Novanto menyampaikan duplik atas replik Jaksa KPK yang disampaikan secara lisan pada persidangan Jumat 13 April 2018.

"Putusan tanggal 24 ya, karena Kamis ada kegiatan, Kamis mepet, harus mempertimbangkan tuntutan dan pledoi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut