Ali Idrus Jual 900 Wanita ke Arab Tanpa Gaji, Juga Disiksa

Ali Idrus usai diringkus Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :

VIVA – Kepolisian baru saja membongkar kejahatan perdagangan manusia jaringan Timur Tengah. Terungkap, selama tiga tahun, lebih dari 900 wanita Indonesia, jadi korban jaringan ini.

Desainer Indonesia Diduga Pesan Organ Manusia dari Laboratorium UEA

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak, modus operandi yang dipakai jaringan ini ialah, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Riyadh, Arab Saudi.

"Di Riyadh, korban dialihkan ke rumah majikan di Jeddah untuk bekerja sebagai PRT. Selama bekerja, korban tidak menerima gaji serta mendapat perlakuan tidak manusiawi, yakni pelecehan seksual oleh majikan selama korban bekerja," kata Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 23 April 2018.

Paus Fransiskus Kecam Sunat Perempuan dan Perdagangan Manusia

Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, yakni Haji Sahman, Muhammad Reza dan Ali Idrus.

"Total 3 tersangka sudah memberangkatkan kurang lebih 910 orang," ucap Herry.

Kartel Narkoba Pakai TikTok untuk Rekrut Penyelundup

Haji Sahman diketahui berperan sebagai sponsor untuk daerah Nusa Tenggara Barat. Dia telah memberangkatkan sejumlah 100 orang sejak Oktober 2017 hingga Maret 2018.

Demikian juga tersangka Reza dengan jumlah yang diberangkatkan sama. Reza juga berperan sebagai sponsor dan penghubung sponsor dengan NTB dengan PT Kensur Hutama, perusahaan penyalur tenaga kerja.

Kemudian tersangka Ali Idrus yang berperan sebagai komisaris dan pemilik PT Kensur Hutama telah memberangkatkan sebanyak 710 korban sejak 2015 hingga Maret 2018.

"Kita sudah moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Kalau ada yang memberangkatkan lagi berarti ilegal,"  ujar Herry.

Ketiga tersangka dijerat dengan dua Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang Pasal 4 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan juga UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 86 dengan pidana penjara 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya