Saksi Ungkap Keanehan Rekam Medis Novanto di Tangan Fredrich

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dokter Rumah Sakit Premier (RS) Jatinegara Glen S Dunda bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2018. Glen di hadapan majelis mengaku sebagai dokter penanggung jawab atas pasien Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Premier.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Glen mengatakan, resume medis atau medical record hanya bisa diberikan kepada Novanto atau keluarganya. Dokumen tersebut tergolong rahasia sehingga tidak bisa diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

"Dokumen diberikan kepada pasien atau keluarga yang dituju. Tidak boleh pihak lain, kecuali atas permintaan pasien atau keluarga, itu pun harusnya ada keterangan tertulis," kata Glen.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Glen, resume medis hanya dicetak satu buah dokumen yang berisi riwayat pasien sejak masuk sampai meninggalkan rumah sakit. Dokumen juga berisi kondisi kesehatan dan perawatan penunjang yang digunakan pasien.

Glen memastikan bahwa dia dan pihak RS Premier tidak pernah memberikan resume medis Setya Novanto kepada Fredrich Yunadi. Apalagi, kata dia, saat Setya Novanto mendapat perawatan, Fredrich belum menjadi kuasa hukumnya.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medis Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung oleh Bimanesh di persidangan.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Cara ini dilakukan guna menghindari Novanto dari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP dan Fredrich sebagai pengacaranya.
    

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024