Pengacara Tak Risau Novanto Dihukum Tinggi

Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto keluar dari mobil tahanan.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tidak risau dengan putusan Mahakamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiarto. Sebab, menurut Maqdir, perkara Novanto berbeda dengan kedua terdakwa tersebut.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

"Kalau kita lihat secara jernih ya, mestinya antara fakta persidangan perkara Pak Novanto dengan perkara yang lain itu berbeda. Dakwaannya saja berbeda, meski mereka didakwa bersama-sama. Karena fokus pada dakwaan Pak Novanto itu adalah beliau didakwa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan (e-KTP)," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan Sugiarto selama 5 tahun bui. Namun oleh MA keduanya diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara. Adapun Novanto, oleh Jaksa KPK dituntut selama 16 tahun penjara. Hari ini, Novanto tengah mendengarkan putusan tingkat pertama.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Maqdir sendiri berharap Novanto divonis seadil-adilnya. Sebab selama persidangan, menurut Maqdir, tidak terbukti dakwaan Jaksa terkait intervensi yang dilakukan kliennya.

"Hakim pun juga menurut hemat kami harus melihat seperti itu. Kalau bicara tentang intervensi kita dengar bagaimana Pak Ganjar Pranowo, misalnya, menerangkan bahwa dalam persidangan ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Pak SN sebagai Ketua Fraksi Golkar saat itu," kata Maqdir.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Setya Novanto mengaku pasrah dan menyerahkan semua kepada kepada majelis hakim terkait vonis perkaranya hari ini.

"Ya kami serahkan kepada hakim," kata Novanto saat ditanyai wartawan sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil. Novanto mengaku banyak berdoa menjelang sidang vonis.

"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya, dan serahkan kepada Allah SWT," kata Novanto. (ase)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut