Divonis 15 Tahun, Novanto Pikir-pikir

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018. Novanto juga harus membayar denda Rp500 juta.

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Novanto dan kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan pada sidang ini.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Saudara punya hak, pertama saudara bisa menerima putusan, menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding, ketiga pikir-pikir. Hal yang sama juga dengan penuntut umum," kata Hakim Yanto.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Novanto ingin putusan hakim ini juga dia bicarakan dengan keluarganya. Karena itu, Novanto memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan ini.

img_title Ketua KPK Ungkap Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

"Terima kasih yang mulia, tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya akan konsultasi dengan keluarga, karena itu saya akan pikir-pikir," katanya.

Hakim Yanto, kemudian memberikan kesempatan selama satu pekan kepada Setya Novanto dan penasihat hukumnya dan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi putusan ini.

"Pikir-pikir selama satu minggu," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terkait vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto.

"Kami penuntut umum juga pikir-pikir," ujar jaksa.

Kerena terdakwa dan jaksa penuntut umum memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis ini, maka hakim menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Novanto belum memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena masih pikir-pikir, keputusan belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Dengan ini sidang ditutup," katanya.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut