Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, JK Prihatin

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku prihatin atas dijatuhkannya vonis berupa 15 tahun penjara kepada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Novanto dijerat 16 tahun penjara.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kita tidak bisa campuri. Tapi, tentu kita prihatin ya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

JK meyakini majelis hakim yang terdiri dari Yanto, Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun, sudah melalui prosedur yang tepat dalam menjatuhkan vonis.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

JK juga menyampaikan, dengan vonis 15 tahun ini, menjadi peringatan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa saja di Indonesia. Novanto sebelumnya merupakan Ketua DPR yang digantikan Bambang Soesatyo akibat terjerat korupsi e-KTP.

"Ini juga peringatan bagi siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan melanggar hukum," ujar JK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JK sekaligus mewanti-wanti kader Partai Golkar, agar tidak mengikuti jejak mantan ketua umumnya.

"Jangan memperkaya diri dengan jabatan. Karena apa yang terjadi (pada Novanto akibat) memperkaya diri dengan jabatan itu," ujar JK.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya