Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan terdakwa Setya Novanto. Hakim punya pertimbangan menolak permohonan Novanto sebagai JC.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hakim menolak permohonan JC Novanto, sebagaimana pertimbangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa mantan Ketua DPR itu belum memenuhi syarat untuk mendapat JC.

"Menimbang berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung, karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, atau justice collaborator. Maka, tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," kata Hakim Anwar membacakan putusan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Hakim menilai, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP.

Mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut juga dianggap telah menerima US$7,3 juta dan menerima jam tangan merk Richard Mille. Selain itu, Novanto telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Atas perbuatannya, Novanto divonis selama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Mantan Ketua DPR tersebut juga dihukum pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya