KPK Segera Jerat Mereka yang Diperkaya Novanto

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk segera menjerat mereka-mereka yang turut diperkaya Setya Novanto dalam skandal korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Terkait dengan nama-nama yang disebutkan (di dalam putusan), nanti lihat perkembangan selanjutnya," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, 24 April 2018, usai menjalani persidangan vonis Novanto.
 
Namun kata Jaksa Wawan, pihaknya tak akan tergesa-gesa untuk meminta pimpinan KPK menjerat nama-nama yang disebut dalam putusan itu. Apalagi, putusan terhadap Setya Novanto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Nanti, kami sampaikan lagi, kami masih fokus putusan, pihak terdakwa masih pikir-pikir, penuntut umum juga," kata Jaksa senior KPK tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Berikut nama-nama pihak yang terbukti diperkaya oleh Setya Novanto sebagaimana putusan majelis hakim :

1. Irman sebesar Rp2,37 miliar, 877,7 ribu dolar AS, dan 6 ribu dolar Singapura

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

2. Sugiharto sebesar 473 ribu dolar AS.

3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar 2,5 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar.

4. Gamawan Fauzi sebesar Rp50 juta.

5. Diah Anggraeni sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp22,5 juta.

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta.

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp10 juta.

8. Johannes Marliem sebesar 14,8 juta dolar AS dan Rp25,2 miliar.

9. Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dolar AS.

10. Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS.

11. Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS.

12. M. Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dolar AS.

13. Anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dolar AS dan Rp44 miliar.

14. Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

15. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta.

16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp60 juta.

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar.

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp1 miliar.

19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.

20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar 800 ribu dolar AS

21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp137,9 miliar.

22. Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.

23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar.

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148,8 miliar.

25. PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar.

26. PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar.

27. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.

Dalam perkara ini sendiri Novanto disebutkan terbukti terima 7,3 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya