Jajal Ilmu Kebal, Pemuda Maluku Tewas Tertusuk Temannya

Pelaku diciduk polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Bermaksud  ingin menjajal ilmu kekebalan, seorang pria di Kota Semarang bernama Sadikin Umasangadji (34) justru meregang nyawa. Ia tewas tertusuk pisau oleh temannya sendiri.

Ngaku Punya Ilmu Kebal, Dua Pencuri Hewan Ternak Tak Berdaya setelah Ditembak Kakinya

Pelaku diketahui bernama Hamsir Galilea (26 tahun). Korban dan pelaku adalah teman satu indekos yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Mereka bekerja di sebuah pabrik kawasan Industri Candi Semarang.

Insiden berdarah itu terungkap saat aparat Kepolisian Sektor Ngaliyan mendapati laporan adanya seorang pemuda yang menyerahkan diri ke Polsek Semarang Barat.

Alasan untuk Ilmu Kebal, Kakek di Kalsel Kuliti Mayat saat Melayat

Pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah menusuk temannya Sadikin Umasangadji pada 15 April 2018. Tempat kejadian perkara berada di indekos Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kalipancur Ngaliyan.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semarang Barat, karena tahunya kejadiannya masuk Polsek sana. Maka kita akhirnya tindaklanjuti," kata Kapolsek Ngaliyan, Komisaris Polisi Donny Eko Listianto saat gelar perkara di kantornya, Selasa, 24 April 2018.

Geger, Gadis Cantik Manado Tewas Usai Lehernya Ditikam Sang Pacar

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korban. Penusukan itu lantaran pelaku diperintah korban untuk menjajal ilmu kebal korban.

"Motif dari pelaku hanya coba-coba ilmu kanuragan. Menusuk dada korban dengan pisau sedalam 2,5 sentimeter. Keduanya sama-sama kondisi mabuk, " katanya.

Kepada polisi, pelaku Hamsir mengaku, menyesali perbuatannya. Ia terpukul usai mengetahui bahwa korban yang sama-sama teman kampung di Maluku tewas.

"Saat aku masak indomie di dapur ia bilang bilang 'Umar ayo tikam aku, mempan atau tidak'. Dia maksa-maksa dan bilang marga, lalu aku emosi dan ku tusuk dengan pisau, " ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 8 atay 354 ayat 2 atau 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya