Peradi Ingin Periksa Bekas Pengacara Setya Novanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar diskusi panel terkait kode etik advokat yang dilakukan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Diskusi panel dibuka oleh Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, di Hotel Ibis, Jakarta, pada Rabu 25 April 2018. 

Otto menjelaskan, kode etik ini harus ada dalam satu profesi advokat, karena hukum tertinggi bagi advokat. Menurut Ott, kalau tidak ada kode etik, advokat akan liar nanti. Kode etik ini dibuat untuk mengawsi para advokat dalam rangka menjalankan tugas.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Soal Fredrich  yang dituduhkan menghalangi KPK, ini ada dua ranah hukum yang berbeda, yang pertama kode etik dan pelanggaran pidana," ujar Otto.

Otto mengatakan, hal yang dilanggar oleh Fredrich adalah undang-undang, namun berkaitan dengan kode etik.  Ia menganggap seharusnya KPK mengizinkan Komisi Pengawas Peradi memeriksa Fredrich terkait pelanggaran kode etik advokat. Kata Otto, KPK memandang bahwa Peradi merupakan organisasi swasta padahal Komisi Pengawas ini dibentuk oleh undang-undang.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum, namun pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan secara beriringan. Sehingga keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memberi putusan," katanya.

Otto menjelaskan, tuduhan membuat surat palsu dan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich ini bisa diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi. "Kalau Komisi Pengawas bawa cukup alasan pada kesalahan itu, nanti juga akan dibawa ke Dewan Kehormatan dan bisa diadili," kata Otto. 

"Terkait status Fredrich di Peradi masih belum diketahui karena belum dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Komisi Pengawasan Peradi," Otto menambahkan.

Dalam surat dakwaan jaksa, Fredrich disebut sempat memberikan data rekam medis Novanto di RS Premier kepada Bimanesh yang merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau. Hal itu juga pernah diakui langsung oleh Bimanesh di persidangan.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Cara ini dilakukan guna menghindari Novanto dari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP dan Fredrich sebagai pengacaranya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya