Mantan Ketua PT Manado Bayar Kredit Mobil Pakai Uang Suap

Terdakwa kasus suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono akhirnya mengaku pernah menerima uang Sin$110 ribu dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Sudi mengatakan, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi hingga kepentingan akreditasi pengadilan.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Hal itu diakui Sudi ketika bersaksi untuk terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

"Saya punya pinjaman, utang pada teman saya. Jadi saya pakai untuk bayar utang Rp200 juta. Sebelumnya, saya tukar ke rupiah," kata Sudi.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Selain itu, kata dia, uang itu digunakan untuk keperluan rumah tangga dan anaknya. Kemudian, untuk membayar kredit mobil, di antaranya untuk membayar kredit Honda Jazz Rp25 juta dan Honda Freed Rp15 juta.

Tak hanya itu, Sudi menggunakan uang suap yang diterimanya Sin$20 ribu untuk membiayai akreditasi Pengadilan Tinggi Manado. Misalnya digunakan untuk renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pengadilan.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Ya, memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya berapa saya lupa," kata Sudi.

Dalam perkara ini, Aditya Moha didakwa jaksa menyuap Sudiwardono sebesar Sin$120 ribu. Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.

Selain itu, supaya Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya