- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola. Berkas dan dokumen itu terkait dengan proyek-proyek dan catatan keuangan di lingkungan Pemprov Jambi.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 25 April 2018.
Berkas dan dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah tujuh lokasi di Jambi pada Selasa, 24 April 2018. Lokasi yang digeledah terdiri atas sebuah kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Kemarin penyidik menggeledah di tujuh lokasi di Provinsi Jambi terkait dengan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," lanjut Febri.
Tak hanya menggeledah, di Jambi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa enam orang saksi. Para saksi yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan pihak swasta itu diperiksa di Mapolda Jambi pada Rabu, 25 April 2018.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar para saksi mengenai pengetahuannya soal gratifikasi kepada Zumi Zola.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke gubernur Jambi," kata Febri.