Rapat Kabinet, Jokowi Minta Laporan Pengelolaan Dana Haji

Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji diminta bekerja profesional dan transparan dalam mengelola dana dari umat. Selain itu, pengelolaan dana haji oleh BPKH harus selalu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Cerita Jokowi Bertemu Bos Apple-Microsoft: Memprihatinkan

Demikian amanat Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat kabinet terbatas, didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengenai pengelolaan dana haji.

Rapat yang digelar di Istana Bogor itu dihadiri sejumlah menteri terkait, seperti Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Thomas Lembong.

Jawaban Kocak Jokowi Usai Lengser

Hadir juga pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji, seperti Anggito Abimanyu. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengatakan ingin mendengarkan pengelolaan dana yang dipercayakan oleh masyarakat. Jokowi ingin, agar pengelolaan ini berdasarkan dengan syariah.

"Saya ingin mendapatkan laporan dari BPKH mengenai kepercayaan yang telah diberikan kepada umat mengenai dana yang ada. Mengenai pengelolaannya yang transparan dan akuntabel. Karena ini sangat penting mengikuti prinsip-prinsip syariah yang ada," kata Jokowi, Kamis 26 April 2018.

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Jokowi: Udah Bener

Diketahui, mulai tahun 2018 ini, pengelolaan dana haji tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tetapi oleh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berbagai persiapan pun dilakukan agar transisi pengelolaan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Investasi Dana Haji

Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, dengan beralihnya pengelolaan tersebut, penempatan investasi dana haji sudah mulai dilakukan.

"BPKH telah melakukan berbagai persiapan dan berbagai kajian, regulasi, teknologi informasi, sosialisasi, dan sumber daya manusia. Mulai April 2018, sudah dapat melaksanakan penempatan dan investasi dana haji," kata Anggito di Jakarta beberapa waktu lalu.

Anggito memastikan, dana yang dikelola akan diinvestasikan secara aman. Sehingga, manfaat yang diperoleh nantinya bisa dikembalikan kepada jemaah.

Seperti diketahui, saat ini masyarakat yang mendaftar naik haji menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta. Sementara sisa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan saat ditetapkan berangkat pada tahun yang sudah ditentukan. Nah, dalam masa tunggunya, dana itu akan diinvestasikan.

"Untuk memantau dananya, jemaah dapat melihat lewat 'virtual account' atau akun bayangan sehingga bisa melihat saldo dan nilai manfaat. Dan dana yang mengendap itu akan diinvestasikan ke sejumlah sektor seperti perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, emas, investasi langsung dan investasi lainnya," tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya