Api dari Sumur Minyak Telah Padam, Warga Dilarang Mendekat

Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan area ledakan sumur minyak ilegal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Semburan api dari sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, telah padam, Kamis, 26 April 2018. Api menyebur keluar dari sumur tersebut dan membakar 5 rumah di sekitarnya. 21 orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Sumur Minyak di Aceh Timur Kembali Terbakar

Insiden tersebut akibat dari kegiatan penambangan liar (Illegal Drilling) di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT Aceh Timur Kawai Energy, dengan tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar.

Public Relation PT Pertamina EP, Roberth Marchelino Verieza, mengatakan PT Pertamina EP telah menerjunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut.

Lapangan Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning Resmi Beroperasi

Tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulans, dengan fokus utama untuk melakukan pemadaman kebakaran di lokasi kejadian, evakuasi dan pertolongan pada korban.

"Tim khusus Pertamina EP telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan dan siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur," kata Roberth dalam keterangan persnya, Kamis, 26 April 2018.

Ketika Batik Kubedistik Binaan Pertamina EP Tarakan Kebanjiran Pesanan

Selanjutnya tim akan melakukan survei kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi untuk memeriksa komponen yang terkandung di dalamnya. Peralatan standar operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan, dengan mengutamakan keselamatan kerja bagi tim yang melakukan penanggulangan langsung ke lokasi.

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak mendekat dan tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan api di dalam radius zona aman yaitu sekitar 110 meter, tentunya Pertamina EP juga mengucapkan turut berduka cita dan prihatin atas musibah yang terjadi bagi para korban," ujarnya.

Roberth menjelaskan bahwa kegiatan illegal drilling merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas yang baik dan benar serta tanpa memperhatikan aspek-aspek keselamatan.

Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. Tambang ilegal ini tak hanya terjadi di Aceh, di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur juga pernah ditemukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya