Ribut di Sidang, Jaksa KPK dan Fredrich Disemprot Hakim

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri terpaksa mengetuk palu untuk menghentikan sikap terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 26 April 2018.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Tindakan hakim ini dilakukan supaya persidangan mantan pengacara Setya Novanto itu tidak berjalan gaduh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulanya, Fredrich diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi Mohammad Toyibi yang merupakan dokter spesialis jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Dalam sesi tanya jawab, Fredrich mengonfirmasi Toyibi dengan sejumlah pertanyaan. Nada suara Fredrich pun terdengar cukup keras.

Dengan nada semakin meninggi, Fredrich seolah-olah menyebut dokter Toyibi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi. Fredrich menilai Toyibi membocorkan rahasia pasien atas nama Setya Novanto kepada dokter KPK, pada 17 November 2017 lalu.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Namun sebelum pertanyaan itu dijawab oleh Toyibi, tim jaksa KPK mengajukan keberatan kepada majelis hakim. "Izin majelis, terdakwa jangan mengintimidasi saksi," kata jaksa M Takdir Suhan.

Melihat hal itu, Fredrich tak terima atas keberatan jaksa. Fredrich membantah mengintimidasi Toyibi.

"Saya itu tidak mengintimidasi. Ini jaksa ngomong terus tidak ada sopan santun Yang Mulia," kata Fredrich.

Ketua majelis hakim pun segera memotong perdebatan dan meminta Fredrich berhenti bicara. Namun, Fredrich tetap saja tidak berhenti bicara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah cukup, saya bilang cukup," kata hakim sambil mengetuk palu dua kali.

Perdebatan di antara Fredrich Yunadi dengan tim jaksa KPK di persidangan sejatinya sudah beberapa kali terjadi, bahkan sejak pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut