Mantan Bupati Batubara Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi di persidangan
Sumber :

VIVA – Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dijatuhkan hukuman selama 5 tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Ia terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dengan total uang suap yang diterima sebesar Rp8,055 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan proyek di Kabupaten Batubara. Provinsi Sumatera Utara.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa OK Arya Zulkarnain juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,935 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar UP selama waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana 2 tahun," kata Majelis Hakim di ruangan utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore 26 April 2018.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Majelis Hakim juga memvonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Batubara, Helman Herdady, dengan hukuman 4 tahun dan 10 tahun penjara. "Mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta. Bila tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ucap Wahyu.

Terdakwa lainnya, Sujendi Tarsono alias Ayen, dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Lebih Ringan

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut OK Arya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Helman Herdady dituntut JPU 7 tahun penjara dan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Ayen dituntut 6 Tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subider 3 bulan penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya