Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Bebas Visa Kunjungan

Laode Ida, Komisioner Ombudsman Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Hal ini, kata Laode, sebagai pintu gerbang banyaknya masuk tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

"Salah satunya karena faktor bebas visa. Ini menjadi kelemahan dalam Perpres nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," ujar Laode di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 26 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, seharusnya Indonesia menerapkan peraturan yang ketat terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Sebagai contoh, jika ia ingin pergi ke Inggris untuk menonton pertandingan tenis Wimbledon belum tentu ia mendapatkan visa kunjungan meskipun sudah diajukan sejak sebulan lalu.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

"Tapi kalau di Indonesia silahkan datang saja. Sama saja Indonesia tidak menghargai bangsa sendiri dan mengagungkan bangsa lain," ujar Laode.

Lebih lanjut, Laode menyebut pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah meminta peninjauan ulang mengenai Perpres Bebas Visa Kunjungan tersebut. Hal ini dikarenakan temuan BPK ada kerugian negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aturan tersebut.

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

"Bebas visa akan di tinjau dan BPK juga sudah minta evaluasi itu. Kerugian negara dari PNBP tahun 2016 lebih dari Rp 1,1 triliun kalau tidak salah," ujarnya.

Kerugian negara tersebut, kata Laode, disebabkan lantaran upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal. "Jadi tidak masuk pajak ke negara," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, ia juga menilai maraknya tenaga kerja asing di Indonesia lantaran tidak adanya kewenangan dari imigrasi daerah dan kepolisian melakukan penindakan.

"Bahkan kami saja tidak diberi kebebasan untuk mengecek visa dan paspor saat melakukan investigasi," ucapnya.

SKB 3 menteri soal perizinan tenaga kerja asing.

Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Integrasi bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut