Minyak Tumpah di Balikpapan, Nakhoda Kapal Jadi Tersangka

Limbah minyak yang mengotori pantai di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • tvOne/Agust Sabhara

VIVA – Setelah melakukan penyidikan secara intensif, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka dalam insiden patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Laut Balikpapan Kembali Tercemar Tumpahan Minyak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup.

Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.

Soal Tumpahan Minyak, Menhub Siapkan Tim dan Perangkat Hukum

“Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan minyak bocor,” kata dia ketika dikonfirmasi VIVA, Jumat, 27 April 2018.

Kelalaian pelaku, kata dia, karena salah dalam menangkap informasi yang diperoleh dengan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.

Karyawan Pertamina Jadi Tersangka Tumpahan Minyak Balikpapan

Lebih lanjut, Yustan menerangkan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).

“Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama jadi tidak tahu,” kata dia.

Harusnya, lanjut Yustan, nakhoda bisa berkoordinasi dengan pihak setempat, bukannya sembarang dalam melepas jangkar hingga berakibat fatal.

Menurut dia, jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot.

“Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, dan putus," kata dia.

Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti.

Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut. “Dugaan ini dikuatkan dengan hasil Puslabfor Polri,” kata Yustan.

Atas kejadian itu, tersangka disangka Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal.

Meski begitu, tersangka kini belum ditahan karena penyidik terus melakukan pemberkasan dan melayangkan surat ke Mabes Polri, ditembuskan ke kantor Kedutaan Tiongkok dan Kantor Imigrasi Balikpapan.

"Hari Senin baru akan dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya