Penggemar Jusuf Kalla Gugat UU Pemilu Terkait Pencalonan

Gugatan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Muhammad Hafidz dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, melalui kuasa hukumnya Dorel Almir, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 277 huruf i Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Usai Temui Luhut, GIPI dan PHRI Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan ke MK

Pemohon itu, yang mengaku merupakan pengggemar Wapres Jusuf Kalla, melakukan uji materi karena masih biasnya masalah syarat pencalonan presiden dan wapres. Terutama mengenai frasa 'Selama dua kali masa jabatan dalam jabatan sama'.

"Benar, kami mendaftarkan pengujian UU terhadap UUD 1945, khususnya ihwal Pasal Pasal 169 huruf n dan Pasal 277 huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Dorel Almir dihubungi VIVA, Jumat, 27 April 2018.

Pelaku Usaha Spa Indonesia Tolak Kenaikan Pajak hingga 40 Persen

Dorel menuturkan, penting bagi pemohon untuk Majelis MK menafsirkan dengan tegas masalah ini. Para pemohon sendiri menyebut kedua pasal itu memiliki ketidakpastian hukum, bilamana diartikan sebagai "tidak berturut-turut".

Mereka dalam permohonannya pun minta supaya hakim MK mengganti frasa atau membatalkan pasal-pasal itu dengan merujuk Pasal 7 UUD 1945.

ICMI Kritik Aturan soal Pejabat Tak Harus Mundur jika Maju Pilpres

"Meski calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan parpol, tetapi harapan para pemohon ini dapat kembali mendukung pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Petahana Jusuf Kalla," kata Dorel.

Untuk diketahui, kedua pasal yang digugat itu berbunyi:

1. Pasal 169 huruf n UU Pemilu: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

2. Pasal 227 huruf i UU Pemilu:  Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya