Merasa Dirugikan, Fredrich Minta Jaksa Hadirkan Semua Saksi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan atas keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bersedia menghadirkan semua saksi dalam persidangan. Bekas pengacara Setya Novanto tersebut merasa  haknya dirugikan atas keputusan jaksa.

img_title Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Hal itu disampaikan Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak saksi yang menguntungkan saya, tapi sengaja tidak dipanggil. Kami merasa dirugikan," kata Fredrich kepada majelis hakim.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Menurut dia, dalam berkas penyidikan ada sekitar 42 saksi yang diperiksa KPK. Dari jumlah itu, baru 16 saksi yang dihadirkan jaksa di dalam persidangan.

Fredrich menuding, jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dirinya. Padahal, menurut dia, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

"Kalau maraton sampai pagi pun kami siap. Ada ajudan Setya Novanto dan ada anggota DPR, itu keterangannya sangat penting. Kami tak mau hak kami dikesampingkan demi mengejar waktu," kata Fredrich.

Jaksa KPK Roy Riady mengakui ada sekitar 42 saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan. Namun, dalam persidangan, jaksa diberikan hak untuk memilah saksi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan.

Kendati begitu, sesuai permintaan Fredrich Yunadi, tim jaksa KPK berencana untuk menghadirkan ajudan Novanto dan anggota DPR guna bersaksi.

IT RS Medika

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan pegawai bagian IT di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Putra Rizki Ramadhona. Putra diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin, 30 April 2018.

Kepada Putra, majelis hakim Pengadilan Tipikor langsung mengingatkan agar menjaga barang bukti yang ada di tangannya, yakni berupa rekaman CCTV terkait perkara yang mendera mantan pengacara Seyta Novanto itu.

Hakim mengultimatum hal itu, lantaran jaksa KPK hanya melampirkan copy dari rekaman CCTV tersebut, adapun aslinya berada di tangan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ini adalah barang yang penting, saya hanya ingin ingatkan agar saksi tidak sembarangan memberi. Karena ini sudah jadi materi dalam sidang," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekaman CCTV di RS MPH itu sebelumnya sudah di-copy dan diminta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti. Sebagian dari rekaman CCTV tersebut sudah diputar di hadapan Majelis Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut