Merasa Dirugikan, Fredrich Minta Jaksa Hadirkan Semua Saksi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan atas keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bersedia menghadirkan semua saksi dalam persidangan. Bekas pengacara Setya Novanto tersebut merasa  haknya dirugikan atas keputusan jaksa.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hal itu disampaikan Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 April 2018.

"Banyak saksi yang menguntungkan saya, tapi sengaja tidak dipanggil. Kami merasa dirugikan," kata Fredrich kepada majelis hakim.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut dia, dalam berkas penyidikan ada sekitar 42 saksi yang diperiksa KPK. Dari jumlah itu, baru 16 saksi yang dihadirkan jaksa di dalam persidangan.

Fredrich menuding, jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dirinya. Padahal, menurut dia, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kalau maraton sampai pagi pun kami siap. Ada ajudan Setya Novanto dan ada anggota DPR, itu keterangannya sangat penting. Kami tak mau hak kami dikesampingkan demi mengejar waktu," kata Fredrich.

Jaksa KPK Roy Riady mengakui ada sekitar 42 saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan. Namun, dalam persidangan, jaksa diberikan hak untuk memilah saksi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan.

Kendati begitu, sesuai permintaan Fredrich Yunadi, tim jaksa KPK berencana untuk menghadirkan ajudan Novanto dan anggota DPR guna bersaksi.

IT RS Medika

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan pegawai bagian IT di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Putra Rizki Ramadhona. Putra diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin, 30 April 2018.

Kepada Putra, majelis hakim Pengadilan Tipikor langsung mengingatkan agar menjaga barang bukti yang ada di tangannya, yakni berupa rekaman CCTV terkait perkara yang mendera mantan pengacara Seyta Novanto itu.

Hakim mengultimatum hal itu, lantaran jaksa KPK hanya melampirkan copy dari rekaman CCTV tersebut, adapun aslinya berada di tangan saksi.

"Karena ini adalah barang yang penting, saya hanya ingin ingatkan agar saksi tidak sembarangan memberi. Karena ini sudah jadi materi dalam sidang," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekaman CCTV di RS MPH itu sebelumnya sudah di-copy dan diminta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti. Sebagian dari rekaman CCTV tersebut sudah diputar di hadapan Majelis Hakim.

Jaksa memutar rekaman CCTV di mana Fredrich sudah tiba di RS MPH sekitar dua jam sebelum Setya Novanto masuk ke IGD dan ruang rawat inap akibat kecelakaan pada 16 November 2017.

"Kalau pengadilan atau pihak KPK yang meminta silakan Anda kasih. Kalau yang lain jangan. Saya tidak bilang pihak terdakwa (Fredrich) akan memintanya ya," kata hakim.

Putra sempat memastikan rekaman CCTV itu sejak tanggal 15 hingga 17 November 2017 masih tersimpan baik di komputer milik RS Medika Permata Hijau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya