KPK Sita Rp3,7 Miliar dari Rumah Ortu Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nando

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sekitar Rp3,7 miliar dari kediaman orang tua Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Penyitaan ini dilakukan pasca penggeledah terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Uang itu didapatkan dalam lemari kamar, dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Rabu 2 Mei 2018.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Febri menjelaskan uang tersebut saat disita masih dalam bentuk bungkusan. Sekitar Rp700 juta berada di tas kresek berwarna hitam. Sisanya, berada dalam kardus dan tiga tas lainnya.

"Saat penggeledahan, tersangka MKP sedang berada di lokasi," kata Febri.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Sejatinya, kata dia, pihaknya secara keseluruhan dari 31 lokasi digeledah, menyita Rp4 miliar. Namun, Rp300 juta lagi, Febri belum mendapatkan perinciannya dari penyidik dari lokasi yang mana disitanya.

"Sedangkan kendaraan yang disita KPK, kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," kata Febri.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

KPK sendiri, selain menjerat Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka, juga menjerat Petinggi Tower Bersama Group, Ockyanto, serta Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

Sedangkan terkait kasus Gratifikasi, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin.

Mereka diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek yang terjadi di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya