KPK Geledah 31 Lokasi Terkait Kasus Bupati Mojokerto

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur terkait perkara yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, pada Selasa kemarin, 1 Mei 2018.
 
Jubir KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di 31 lokasi, yang terdiri 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Dalam kasus suap, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi," kata Febri, Rabu, 2 Mei 2018.  

Berikut lokasi-lokasi tersebut

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

1. Kantor dan Rumah Dinas Bupati Mojokerto;
2. Kantor Bappeda Kab. Mojokerto;
3. Rumah NN, orang kepercayaan Mustafa Kamal Pasa di Kecamatan Pungging, Mojokerto;
4. Showroom milik NN di Kecamatan Mojosari, Mojokerto;
5. Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto;
6. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto;
7. Rumah NHN (Mantan Kepala DPMPTSP);
8. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto;
9. Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Mojokerto;
10. Kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya;
11. Rumah SB (Achmad, Subhan, Mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015) di Malang;
12. Kantor Dinas PUPR Kab. Mojokerto;
13. Kantor Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto;
14. Kantor Dinas Pertanian Kab. Mojokerto;
15. Kantor Dinas Sosial Kab. Mojokerto;
16. Kantor Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Mojokerto;
17. Kantor Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto;
18. Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mojokerto;
19. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kab. Mojokerto;
20. Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kab. Mojokerto;
21. Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Mojokerto;
22. Kantor PT DMJ di Kab. Mojokerto;
23. Kantor PT PB di Sidoarjo, Jawa Timur;
24. Kantor Dinas Pangan dan Perikanan Kab. Mojokerto;
25. Dan beberapa rumah milik keluarga tersangka dan saksi lainnya.

KPK sendiri, selain menjerat Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka, juga menjerat Petinggi Tower Bersama Group, Ockyanto, serta Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Untuk kasus gratifikasi, Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin.

Mereka diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek yang terjadi di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya