Bupati Lampung Tengah dan Hulu Sungai Tengah Segera Diadili

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Bupati Lampung Tengah, Mustafa, segera diadili. Alasannya, berkas penyidikannya di Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Mahkamah Agung telah menetapkan persidangan perkara yang menjerat Mustafa ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk itu, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kab Lampung Tengah TA 2018 yang menjeratnya ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Berdasarkan penetapan MA, Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini (2 Mei 2018) telah melimpahkan berkas perkara tersangka MUS (Mustafa) ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Sebelumnya, pada pekan lalu, Kamis 26 April 2018, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga. Taufik bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 7 Mei 2018.

"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan untuk TR (Taufik Rahman) pada Senin 7 Mei 2018," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, juga segera diadili. Tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan perkara suap pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017 yang menjerat Latif sebagai tersangka.

Febri mengungkapkan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Abdul Latif ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ALA (Abdul Latif) dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kab.Hulu Sungai Tengah TA 2017 atau tahap 2," kata Febri.

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Abdul Latif. Nanti, surat dakwaan itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta  untuk disidangkan.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 43 saksi. Para saksi itu berasal dari unsur PNS Hulu Sungai Tengah, anggota pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, Direktur sejumlah perusahaan swasta, dan pihak swasta lainnya.

"Sebelumnya pada pekan lalu, Jumat (27 April 2018) juga telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu FRI (Fauzan Rifani - Direktur Utama PT Putera Dharma Raya), dan ABS (Abdul Basit - Direktur PT Sugriwa Agung)," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya