Sebelas Juta Warga Terancam Hilang Hak Suara karena E-KTP

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengakui masih ada kira-kira sebelas juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jika sampai batas waktu tertentu mereka tak merekam data e-KTP, mereka terancam kehilangan hak suara dalam pemilu tahun 2019.

11 TPS Ini Kreatif Banget Anti Mainstream, Tema Valentine hingga Neraka

"Saya berharap ini dapat segera terselesaikan, karena data KTP elektronik ini yang digunakan untuk pemilu 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, dalam rapat sinkronisasi program dan anggaran tahun 2018 di Jakarta pada Rabu, 2 Mei 2018.

Pemerintah, kata Hadi, terus berupaya mengejar target penyelesaian perekaman KTP elektronik di seluruh Indonesia. Sebab data e-KTP menyangkut hak seluruh warga negara Indonesia.

Aksi Petugas KPPS saat Reza Rahadian Datang ke TPS Bikin Salfok, Warganet: Sengaja Dilama-lamain

Meski masih ada sebelas juta penduduk yang belum merekam e-KTP, Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah melakukan perekaman 97 persen. "Kalau kita lihat capaian 97 persen lebih, namun juga ada kendala; ada yang belum dapatkan e-KTP secara nyata, dalam bentuk blangko cetaknya," katanya.

Dr. Sulaiman N. Sembiring Doktor, Hukum Tata Negara/Praktisi Hukum

Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket

Pemungutan suara (Pemilu) 2024 telah usai walaupun masih ada beberapa pemungutan suara lanjutan yang disebabkan antara lain karena faktor seperti bencana alam dan lainnya

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2024